Pemkab Humbahas Laksanakan Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD

Pemkab Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Rapat Asistensi terkait Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD)

topmetro.news, Humbahas – Pemkab Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar Rapat Asistensi terkait Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Perkantoran Bukit Inspirasi, Doloksanggul, Rabu (30/7/2025).

Rapat dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Tua Marsatti Marbun dan menghadirkan Sub Koordinator Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Harteti Rospelita SKom MSi, serta diikuti oleh para kepala perangkat daerah, pejabat teknis terkait, serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Dalam arahannya, Tua Marsatti Marbun menekankan pentingnya optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Plt Ka BPKPD Resva Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemkab Humbahas saat ini berencana untuk melakukan pengkajian terhadap beberapa tarif pajak dan retribusi daerah karena terdapat ketidaksesuaian tarif dengan kondisi saat ini serta adanya beberapa tarif yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Selain itu, masih banyak kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya adalah rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, yang mengakibatkan belum optimalnya capaian realisasi Pendapatan Asli Daerah.

Oleh karena itu, perubahan tersebut akan disesuaikan dengan rekomendasi dan evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Rapat ini juga membahas berbagai tantangan teknis dan administratif yang selama ini dihadapi dalam proses pemungutan, serta mencari solusi yang efektif dan terukur. Salah satu fokus utama dalam rapat ini terkait Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Ketentuan dan Tata Laksana Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat diisi dengan presentasi dari Narasumber dan diskusi terkait Perda dan Perbup sebagai dasar pelaksanaan pemungutan PDRD.

reporter | SM Pakpahan

Related posts

Leave a Comment